Permen ESDM no. 16 Tahun 2019

Pemanfaatan Pembangkit Listrik Tenaga Surya untuk industri.

Berikut adalah salinan Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mneral Republik Indonesia nomor 16 tahun 2019 tentang Peubahan Kedua atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral no. 49 Tahun 2018 Tentang Penggunaan Sistem Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap oleh Kondumen PT. Perusahaan Listrik Negara (Persero).

Intisari dari Permen ini adalah capacity charge pelanggan industri diturunkan dari 40 jam menjadi 5 jam. Semoga ini akan menggairahkan pemanfaatan pembangkit listrik tenaga surya untuk keperluan industri.

Comments are closed.